Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya
Pemerintah telah memberlakukan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk e-commerce. Aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem digital dengan perlindungan yang lebih jelas bagi pelaku usaha.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah telah memberlakukan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk e-commerce. Aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem digital dengan perlindungan yang lebih jelas bagi pelaku usaha.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem e-commerce yang melibatkan tiga pihak utama.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#perdagangan#e-commerce#peraturan#konsumen#produk#platform
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.