⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: CNN Indonesia · Detik
CNN Indonesia menekankan pentingnya perlindungan yang jelas bagi pelaku usaha dalam Permendag baru untuk e-commerce. Detik menyoroti aspek transparansi dan kewajiban toko online untuk mengungkapkan biaya, yang berfokus pada perlindungan konsumen. Perbedaan utama terletak pada penekanan CNN Indonesia terhadap perlindungan pelaku usaha, sementara Detik lebih menekankan transparansi dan kepentingan konsumen dalam aturan baru tersebut.
Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru untuk e-commerce guna memperkuat ekosistem perdagangan. Aturan ini fokus pada transparansi dan perlindungan konsumen.
Menteri Perdagangan merevisi aturan e-commerce melalui PMSE Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan ini memetakan ekosistem e-commerce dan mengatur perlindungan konsumen.
Pemerintah telah memberlakukan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk e-commerce. Aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem digital dengan perlindungan yang lebih jelas bagi pelaku usaha.