Purbaya: Semua Marketplace Nantinya Akan Jadi Pemungut PPh Pasal 22
Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan bahwa semua marketplace akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan bahwa semua marketplace akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap.”
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace.”
KATA KUNCI
#pajak#marketplace#penghasilan#penuh#transaksi#ekonomi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.