Mendag Revisi Aturan Perdagangan E-Commerce, Apa Saja Isinya?
Menteri Perdagangan merevisi aturan e-commerce melalui PMSE Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan ini memetakan ekosistem e-commerce dan mengatur perlindungan konsumen.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Menteri Perdagangan merevisi aturan e-commerce melalui PMSE Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan ini memetakan ekosistem e-commerce dan mengatur perlindungan konsumen.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Budi Santoso ResmiKementerian PerdaganganJakarta Pusat
KATA KUNCI
#perdagangan#e-commerce#produk#konsumen#peraturan#transparansi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.