Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta
WNI yang melepas kewarganegaraan dikenakan tarif Rp 5 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026. PP ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
WNI yang melepas kewarganegaraan dikenakan tarif Rp 5 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026. PP ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Betul (PP tersebut)”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#kewarganegaraan#tarif#peraturan#pemerintah#permohonan#dokumen
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.