MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
WNI yang melepas kewarganegaraan dikenakan tarif Rp 5 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026. PP ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
Warga negara Indonesia kini dikenakan tarif Rp 5 juta untuk permohonan melepaskan status kewarganegaraan. Pemerintah juga menghapus pungutan bagi warga negara asing yang berjasa.