Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
Pemerintah menghapus tarif naturalisasi WNA yang berjasa kepada Indonesia. Ini dilakukan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah menghapus tarif naturalisasi WNA yang berjasa kepada Indonesia. Ini dilakukan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia.”
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#tarif#naturalisasi#wna#kepentingan#peraturan#widodo
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.