Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas Status Kewarganegaraan Bayar Rp 5 Juta
Pemerintah menetapkan tarif baru untuk pewarganegaraan WNI sebesar Rp 75 juta. Aturan ini menghapus beberapa jenis tarif sebelumnya dan diharapkan sesuai dengan perkembangan perekonomian.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah menetapkan tarif baru untuk pewarganegaraan WNI sebesar Rp 75 juta. Aturan ini menghapus beberapa jenis tarif sebelumnya dan diharapkan sesuai dengan perkembangan perekonomian.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Betul (PP tersebut)”
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#tarif#kewarganegaraan#wna#pemberlakuan#peraturan#pnbp
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.