Awal Penipuan Kasur Bodong Rp 220 M, Korban Terpikat Rayuan Oknum Bank
Kasus penipuan investasi sebesar Rp 220,3 miliar melibatkan oknum bank dan berujung pada tuntutan pidana 15 tahun bagi Direktur PT GTI.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kasus penipuan investasi sebesar Rp 220,3 miliar melibatkan oknum bank dan berujung pada tuntutan pidana 15 tahun bagi Direktur PT GTI.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Indah Catur AgustinLisawati SoegihartoPT Garda Tamatek IndonesiaAgus BudiartoIrwanSurabaya
KATA KUNCI
#penipuan#investasi#bank#korban#hukum#gti
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.