Bos Investasi Spring Bed Bodong King Koil Rp 220 M Divonis 10 Tahun Bui
Indah Catur Agustin divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi fiktif. Kerugian total mencapai Rp 220,3 miliar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Indah Catur Agustin divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi fiktif. Kerugian total mencapai Rp 220,3 miliar.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama 410 hari.”
“Pikir-pikir yang mulia.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#investasi#penjara#pencucian#uang#korban#penipuan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.