MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
Lisawati Soegiharto menjadi korban penipuan investasi kasur fiktif senilai Rp 220,3 miliar. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan terhadap pelaku karena penipuan besar ini.
Kasus penipuan investasi sebesar Rp 220,3 miliar melibatkan oknum bank dan berujung pada tuntutan pidana 15 tahun bagi Direktur PT GTI.
Indah Catur Agustin dituntut 15 tahun penjara karena penipuan investasi bodong. Uang Rp 220 miliar digunakan untuk membeli aset mewah.
Indah Catur Agustin dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dari penipuan investasi senilai Rp 220,3 miliar. Kerugian yang dialami korban sangat besar.