Hasil Investasi Bodong Rp 220 M Dipakai Indah Borong Rumah-Mobil Mewah
Indah Catur Agustin dituntut 15 tahun penjara karena penipuan investasi bodong. Uang Rp 220 miliar digunakan untuk membeli aset mewah.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Indah Catur Agustin dituntut 15 tahun penjara karena penipuan investasi bodong. Uang Rp 220 miliar digunakan untuk membeli aset mewah.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Indah Catur AgustinPT Garda Tamatek IndonesiaLisawati SoegihartoSurabayaGreddy HarnandoIrwan
KATA KUNCI
#investasi#penipuan#uang#rumah#mobil#hukum
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.