Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut PPh Pedagang Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Proses perpajakan menjadi lebih sederhana dengan sistem digital.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Proses perpajakan menjadi lebih sederhana dengan sistem digital.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPH Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.”
“Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan.”
KATA KUNCI
#pajak#marketplace#pemungutan#pedagang#aturan#administrasi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.