Pajak Toko Online Berlaku 1 Agustus, Sumbang Rp 24 T ke Kas Negara
Pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan terhadap pedagang e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan terhadap pedagang e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat.”
“Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya.”
“Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pajak#pedagang#e-commerce#penerimaan#pemerintah#mekanisme
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.