⚑ Diberitakan duluan oleh Liputan6 · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Kompas menekankan bahwa semua marketplace nantinya akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak. Detik menekankan kesiapan seller dan pentingnya kepatuhan pajak melalui keputusan ini di empat marketplace. Liputan6 menyatakan fokus pada penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dan perubahan mekanisme pembayaran. Perbedaan utama terletak pada sudut pandang; Kompas dan Detik lebih menyoroti aspek penyesuaian dan kepatuhan pajak, sementara Liputan6 lebih menekankan pada perubahan mekanisme.
Dirjen Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk transaksi pedagang online. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Proses perpajakan menjadi lebih sederhana dengan sistem digital.
Empat marketplace besar, termasuk Tokopedia dan Shopee, akan mulai memungut Pajak PPh 22 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.
Empat marketplace akan memungut pajak mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak di platform e-commerce.
Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan bahwa semua marketplace akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.