⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Kompas menekankan bahwa pajak e-commerce akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menyoroti pentingnya kesiapan pedagang. Liputan6 menekankan kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan pedagang yang akan dikenakan pajak, menyoroti aspek selektif dalam penerapannya. Detik lebih fokus pada penghasilan yang diharapkan dari kebijakan ini, mencatat potensi kontribusi pajak hingga Rp 24 triliun. Secara keseluruhan, perbedaan utama terletak pada fokus setiap media, yakni pada detail ketentuan, kriteria pemungutan, dan dampak finansial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Juli 2026. "Mungkin…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli…
Pajak e-commerce resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Para pedagang diharapkan sudah siap dengan perubahan mekanisme pemungutan pajak ini.
Pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan terhadap pedagang e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak menjelaskan tidak semua pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan pajak. Beberapa kriteria telah ditetapkan pemerintah.
Pajak E-Commerce mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace terpilih.