⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 mengatur tarif Rp 75 juta untuk WNA yang ingin menjadi WNI. Peraturan ini juga menyesuaikan nomenklatur kementerian.
Pemerintah menghapus tarif naturalisasi WNA yang berjasa kepada Indonesia. Ini dilakukan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan tarif baru untuk pewarganegaraan WNI sebesar Rp 75 juta. Aturan ini menghapus beberapa jenis tarif sebelumnya dan diharapkan sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Pemerintah menetapkan tarif Rp 75 juta bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada juga tarif berbeda untuk jalur pewarganegaraan tertentu.
Pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI melalui proses naturalisasi. Selain itu, ada tarif berbeda berdasarkan jalur yang ditempuh.