3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab bank BUMN dijatuhi vonis 10-13 tahun penjara dan harus membayar restitusi kepada ahli waris korban.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab bank BUMN dijatuhi vonis 10-13 tahun penjara dan harus membayar restitusi kepada ahli waris korban.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun.”
“Candy alias Ken dan Dwi Hartono diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris korban.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pembunuhan#bank#tersangka#hukum#putusan#restutusi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.