Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Jember
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di bank pelat merah Jember. Total kerugian negara mencapai Rp 41,4 miliar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di bank pelat merah Jember. Total kerugian negara mencapai Rp 41,4 miliar.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Bahwa perbuatan peminjaman identitas Calon debitur guna kepentingan pengajuan KUR Mikro tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Pemimpin Kantor Cabang.”
“Kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan kredit tidak dilakukan verifikasi dengan benar oleh AO dan penyelia.”
KATA KUNCI
#korupsi#bank#tersangka#kredit#kerugian#jember
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.