⚑ Diberitakan duluan oleh Liputan6 · liputan: Liputan6 · Okezone
Okezone menekankan bahwa informasi mengenai sanksi denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul adalah hoaks dan meminta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Liputan6 menyajikan pernyataan bahwa denda tersebut bukan kebijakan baru dan sudah ada sejak lama, juga menegaskan hal yang sama bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Perbedaan utama terletak pada penekanan Okezone pada kepatuhan masyarakat sedangkan Liputan6 lebih fokus pada penjelasan kebijakan denda yang sudah ada sebelumnya.
Korlantas Polri menegaskan bahwa denda Rp 250 ribu untuk pemotor dengan ban gundul bukan kebijakan baru. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks.
Polda Metro Jaya menegaskan informasi tentang sanksi denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Informasi mengenai denda bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks. Sanksi terkait sudah ada sejak lama dan bukan kebijakan baru.
Liputan6.com, Jakarta -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kabar di media sosial tentang "aturan baru" denda Rp 250 ribu bagi pengendara motor denganban gunduladalah hoaks. Sanksi tersebut bukan kebijakan baru, melainkan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang.…