Viral Ban Motor Gundul Ditilang Polisi Rp250 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya!
Polda Metro Jaya menegaskan informasi tentang sanksi denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Polda Metro Jaya menegaskan informasi tentang sanksi denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Itu (ban motol gundul ditilang) hoaks”
“Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#ban#motor#ditilang#hoaks#denda#polda
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.