Penjelasan Korlantas soal Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Pakai Ban Gundul
Korlantas Polri menegaskan bahwa denda Rp 250 ribu untuk pemotor dengan ban gundul bukan kebijakan baru. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Korlantas Polri menegaskan bahwa denda Rp 250 ribu untuk pemotor dengan ban gundul bukan kebijakan baru. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Informasi tersebut hoaks.”
“Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul.”
KATA KUNCI
#denda#ban#gundul#informasi#kebijakan#korlantas
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.