DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Poin-poin Aturannya
DPR RI telah mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Proses pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak terkait.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
DPR RI telah mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Proses pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak terkait.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
“Setuju.”
“Dia mengatakan, ketentuan tersebut mengamanatkan agar penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#dpr#uu#finansial#indonesia#ruu#pembahasan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.