DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Finansial Bertaraf Global
DPR telah mengesahkan UU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional.
DPR telah mengesahkan UU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional.
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”
“Pada RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU dari berbagai pihak dan stakeholders.”
“Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.”