Jual Karbit Impor Tanpa SNI, Direktur Tunas Jaya Sakti Indonesia Divonis 1 Bulan Penjara
Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, William Perdana Putra, divonis 1 bulan penjara karena menjual Kalsium Karbida tanpa SNI. Ia juga dikenakan denda.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, William Perdana Putra, divonis 1 bulan penjara karena menjual Kalsium Karbida tanpa SNI. Ia juga dikenakan denda.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menyatakan Terdakwa William Perdana Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.”
“56 drum berisi sisa residu Calcium Karbida dengan berat kurang lebih 100 kg per drum dan 44 drum kosong Calcium Karbida dirampas untuk dimusnahkan.”
KATA KUNCI
#karbit#pidana#hukuman#impor#sni#surabaya
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.