Korupsi Gerobak UMKM Bikin Negara Rugi Rp 38 M, 3 ASN Didakwa Pasal Berlapis
Tiga ASN Kementerian Perdagangan didakwa dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM. Kerugian negara mencapai Rp 39,4 miliar dari proyek tersebut.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga ASN Kementerian Perdagangan didakwa dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM. Kerugian negara mencapai Rp 39,4 miliar dari proyek tersebut.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,402 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.”
“Meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, pembayaran telah dilakukan hingga 100 persen pada 20 Desember 2018.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#korupsi#umkm#negara#kerugian#asn#dakwaan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.