⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Kompas menekankan bahwa meskipun UU P2SK membuka peluang, Kemenkeu belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham BEI. Liputan6 menyebutkan pernyataan Purbaya yang menegaskan belum adanya rencana tersebut, namun juga menyoroti pentingnya kepemilikan saham untuk kredibilitas pasar modal. Detik menyoroti aturan baru yang memungkinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara untuk memiliki saham, menunjukkan bahwa ini adalah langkah strategis. Perbedaan utama terletak pada fokus sumber: posisi Kemenkeu versus potensi penguatan pasar modal.
Aturan baru memungkinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI. Hal ini diatur dalam UU tentang P2SK.
Pemerintah membuka peluang bagi Kemenkeu, BI, dan Danantara jadi pemegang saham BEI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 2026.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara kini berpeluang jadi pemegang saham BEI. Revisi UU P2SK dibahas terkait potensi penguatan pasar modal.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan belum ada rencana untuk memegang saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengikuti peraturan dalam UU P2SK.
Kepemilikan saham di BEI oleh otoritas negara dapat memperkuat kredibilitas dan pengawasan pasar modal. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana Kemenkeu untuk memiliki saham di BEI. Hal ini terkait perubahan ketentuan dalam Undang-Undang P2SK.
Kemenkeu belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham BEI meski UU P2SK membuka peluang tersebut. Regulasi ini bertujuan memperkuat pasar keuangan nasional.
Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, ketentuan tersebut menuai…