⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas
Kompas menekankan perlunya perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam konteks pembangunan ekonomi. Di sisi lain, Detik menyoroti ketidakberdayaan terhadap sumber dana yang mungkin ilegal dan mengundang risiko pencucian uang. Perbedaan utama antara kedua media adalah fokus Kompas pada legitimasi dan manfaat ekonomi, sementara Detik lebih menekankan pada potensi risiko hukum dan keuangan yang ada.
Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor surat utang patriot bond dan merah putih bond. Aturan baru ini diatur dalam Undang-Undang P2SK.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berdasarkan UU P2SK. Hal ini mencakup perlindungan dari penuntutan dan pajak.
Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui UU P2SK. Surat utang ini memiliki perlakuan khusus dalam sistem keuangan nasional.
Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus kepada investor yang membeli obligasi melalui UU P2SK. Perlindungan hukum berlaku untuk transaksi tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan dana untuk Patriot Bond tidak akan ditelusuri asalnya walaupun didapat secara ilegal. Langkah ini diambil untuk menjaga aliran dana ke sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak investor kaya membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dengan perlakuan khusus. Waktu yang diberikan adalah enam bulan untuk berinvestasi.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan perlakuan khusus bagi investasi di Patriot Bond untuk menghindari pencucian uang. Ini diatur dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa perlindungan hukum Patriot Bond hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut dan tidak untuk aset lain investor.
Purbaya mengungkapkan bahwa dana yang masuk ke Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Dia menekankan pentingnya dana tersebut untuk pembangunan ekonomi.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dana untuk Patriot Bond tidak akan ditelusuri sumbernya meskipun diperoleh dari kegiatan ilegal. Ini diatur dalam UU P2SK.
Pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlindungan ini tidak bersifat menyeluruh dan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut.
Investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut akan mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Kebijakan terkait investorsurat utangterbatas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4…
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal perlindungan pemerintah terhadap investor surat utang Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah tidak akan menelusuri sumber uang untuk membeli surat utang itu. Dikonfirmasi soal ini, Luhut…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang tengah disiapkan pemerintah bukan merupakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Perlindungan hukum yang diberikan kepada investor kedua instrumen tersebut hanya berlaku terhadap…