Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Payung Hukum Khusus dalam UU P2SK
Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor surat utang patriot bond dan merah putih bond. Aturan baru ini diatur dalam Undang-Undang P2SK.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor surat utang patriot bond dan merah putih bond. Aturan baru ini diatur dalam Undang-Undang P2SK.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.”
KATA KUNCI
#investor#surat#utang#hukum#pajak#perlindungan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.