Pemerintah Lindungi Investor yang Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond!
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berdasarkan UU P2SK. Hal ini mencakup perlindungan dari penuntutan dan pajak.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berdasarkan UU P2SK. Hal ini mencakup perlindungan dari penuntutan dan pajak.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum.”
“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak.”
KATA KUNCI
#investor#surat#utang#peraturan#pajak#negara
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.