Langgar Izin Tinggal-Kelola Penginapan di Dompu, WN Australia Dideportasi
WN Australia, PDN, dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Dompu. Penegakan hukum dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bima.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
WN Australia, PDN, dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Dompu. Penegakan hukum dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bima.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Dideportasi karena PDN menyalahkangunakan izin tinggalnya.”
“Kami dari Kantor Imigrasi Bima memutuskan untuk mendeportasi PDN ke negara asalnya ke Australia.”
“Kami pastikan setiap warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
KATA KUNCI
#deportasi#izin#tinggal#penginapan#imigrasi#australia
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.