2 WN Pakistan di OKU Sumsel Dideportasi, Bohongi Data Demi dapat ITAS
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, MUA (30) dan MF (28) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan berupa memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin…
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, MUA (30) dan MF (28) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan berupa memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin…
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#kedua#tinggal#pemeriksaan#tidak#izin
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.