Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Ini berlaku untuk badan usaha milik ormas, termasuk PBNU.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Ini berlaku untuk badan usaha milik ormas, termasuk PBNU.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Jadi keputusaan MK itu berlaku untuk IUP Prioritas, itu untuk koperasi dan UMKM.”
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#putusan#mk#iup#tambang#pbnu#ormas
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.