Putusan MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami Mencari Nafkah
Putusan MK menegaskan bahwa UU Perkawinan tidak untuk mengeksploitasi suami dalam mencari nafkah. KKewajiban nafkah bersifat proporsional sesuai kemampuan masing-masing pihak.
Putusan MK menegaskan bahwa UU Perkawinan tidak untuk mengeksploitasi suami dalam mencari nafkah. KKewajiban nafkah bersifat proporsional sesuai kemampuan masing-masing pihak.
“Norma tersebut menurut MK tidak secara imperatif memerintahkan suami untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara tidak rasional.”
“Jika istri memiliki kemampuan untuk itu dan kebutuhan rumah tangga tersebut secara faktual tidak dapat dipenuhi oleh kemampuan suami semata.”
“Norma yang pincang ini kerap dieksploitasi dan dijadikan instrumen pembenaran bagi pihak isteri untuk menguras materi pihak suami dengan itikad buruk.”