MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada diskriminasi dalam kewajiban suami dan istri dalam UU Perkawinan. Hal ini dianggap bagian dari pengaturan fungsi dalam rumah tangga.
Putusan MK menegaskan bahwa UU Perkawinan tidak untuk mengeksploitasi suami dalam mencari nafkah. KKewajiban nafkah bersifat proporsional sesuai kemampuan masing-masing pihak.