Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11, 2 Miliar
Bea Cukai Bali memusnahkan barang ilegal senilai Rp 11,2 miliar. Pemusnahan hasil penindakan ini adalah tahap akhir penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan.
Bea Cukai Bali memusnahkan barang ilegal senilai Rp 11,2 miliar. Pemusnahan hasil penindakan ini adalah tahap akhir penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.242.663.248 (11,2 miliar rupiah), dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.416.351.787 (4,4 miliar rupiah).”
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasion”
“Pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan.”