Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste. Ini upaya penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste. Ini upaya penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual.”
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#merek#pemusnahan#barang#hak#usaha#perlindungan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.