Hukum & KorupsiNETRAL2026-06-09

Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 M

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8,9 juta batang rokok ilegal, melindungi penerimaan negara dan menjaga industri tembakau yang legal. Penyidikan masih berlangsung.

RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8,9 juta batang rokok ilegal, melindungi penerimaan negara dan menjaga industri tembakau yang legal. Penyidikan masih berlangsung.

50
SKOR SALIENSI
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#rokok#ilegal#pajak#beacukai#penindakan#masyarakat
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.
Baca di CNBC Indonesia
Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 M · MediaPulse