DJP Bongkar Modus Pecah Perusahaan Demi Pajak 0,5 Persen
Liputan6.com, Jakarta -Direktorat JenderalPajak(DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlahwajib pajakuntuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan…
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Liputan6.com, Jakarta -Direktorat JenderalPajak(DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlahwajib pajakuntuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan…
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#pajak#usaha#dilakukan#umkm#badan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.