MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Pemerintah dan DPR sepakat agar anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar institusinya dengan dasar permintaan kementerian atau penugasan Presiden.
Komisi III DPR menegaskan bahwa polisi aktif harus mundur untuk jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.