Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Pemerintah dan DPR sepakat agar anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar institusinya dengan dasar permintaan kementerian atau penugasan Presiden.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah dan DPR sepakat agar anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar institusinya dengan dasar permintaan kementerian atau penugasan Presiden.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
PemerintahDPR RIEdward Omar Sharif HiariejI Wayan SudirtaKepolisian Negara Republik Indonesia
KATA KUNCI
#polisi#jabatan#pemerintah#dpr#ruu#peraturan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.