⚑ Diberitakan duluan oleh Okezone · liputan: Kompas · Liputan6 · Okezone
Kompas menekankan bahwa meski eksepsi Dokter Tifa telah dikabulkan, perkara pokoknya belum sepenuhnya selesai dan jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru. Okezone mencatat bahwa hakim meminta jaksa untuk memperbaiki berkas perkara dan tidak melanjutkan persidangan. Liputan6 menyoroti pernyataan Dokter Tifa yang mengklaim memiliki bukti baru yang menguntungkan. Perbedaan utama terletak pada fokus media: Kompas lebih menekankan status hukum yang belum pasti, sementara Okezone dan Liputan6 lebih mengedepankan proses dan bukti baru yang ada.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik. Persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dokter Tifa tersenyum lega setelah eksepsi kasus ijazah Joko Widodo dikabulkan. Ia bertekad terus memperjuangkan kebenaran dalam proses hukum ini.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dokter Tifa, sehingga surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, sehingga surat dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum. Sidang ditutup setelah putusan dibacakan.
Dokter Tifa mengaku bersyukur atas diterimanya eksepsi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Tifa menyatakan memiliki bukti baru dari UGM.
Dokter Tifa bebas dari dakwaan sementara, tetapi perkara pokoknya belum sepenuhnya selesai. Jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru.
Eksepsi yang dikabulkan tidak menghentikan perkara Dokter Tifa. Jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru meskipun dakwaan sebelumnya dibatalkan.