MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
DKPP memecat Ketua Bawaslu Tambrauw, Johannis, dan anggota KPU OKU Timur, Sunarko, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dipecat oleh DKPP karena melanggar kode etik sebagai ASN. Ia tercatat masih menerima gaji ASN saat menjabat.
DKPP memecat anggota KPU OKU Timur, Sunarko, karena selingkuh dan pungli. Ketua Bawaslu Tambrauw juga dipecat atas pelanggaran etika dan status ASN aktif.
Anggota KPU dipecat karena pelanggaran kode etik dan pungutan liar. Sanksi serupa juga dijatuhkan pada ketua KPU sebelumnya.