MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
DJP melakukan blokir rekening 36 Wajib Pajak di Papua karena tunggakan pajak mencapai Rp 17 miliar. Tindakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
DJP memblokir rekening 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak total Rp 17 miliar sebagai upaya penegakan hukum perpajakan. Harapannya adalah meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.