MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
Misbakhuddin dituntut 4 tahun penjara karena merekam 2 perempuan di toilet masjid. Tindakannya dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang pornografi.
Misbakhuddin dituntut 4 tahun penjara karena merekam dua perempuan di toilet Masjid At Taubah. Tindakannya meresahkan masyarakat dan dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.