MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Majelis hakim memutuskan membebaskan dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan alasan pemaafan. Pertimbangan utama adalah tidak ada niat untuk memperkaya diri.
Majelis hakim di Medan menerapkan pemaafan kepada dua terdakwa kasus Pertalite. Tim penasihat hukum meminta penyelidikan lanjutan terhadap pihak SPBU.