⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas
Detik menekankan bahwa sepuluh WNA terlibat dalam investasi bodong dengan menggunakan dokumen palsu dan dijerat dengan pelanggaran keimigrasian. Kompas menekankan penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA dengan dokumen fiktif dan menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut. Perbedaan utama dalam framing terletak pada fokus Detik yang menekankan pelanggaran keimigrasian, sedangkan Kompas lebih menyoroti aspek penyalahgunaan izin tinggal dan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 WNA dengan dokumen fiktif. Penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sepuluh WNA yang diduga investasi bodong telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka akan diproses hukum untuk memberi efek jera.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap 10 WNA terlibat investasi bodong menggunakan dokumen palsu. Mereka dijerat dengan pelanggaran keimigrasian.