Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel, Tagihan Bea Cukai Capai Rp 97,49 Miliar
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: CNBC Indonesia · CNN Indonesia · Detik · Kompas · Liputan6
Detik menekankan rincian tagihan kepabeanan Tiffany & Co yang mencapai Rp 97 miliar dan kembalinya operasi gerai. Liputan6 menyoroti peran Menteri Keuangan Purbaya dalam mengizinkan kembali beroperasinya gerai setelah pembayaran denda. CNBC mencatat bahwa Purbaya membuka segel toko setelah denda dibayar, dengan penekanan pada kepatuhan dan transparansi. Kompas melaporkan pernyataan Purbaya yang mengindikasikan tidak akan ada penyegelan bagi pelaku usaha kooperatif. CNN Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan dan pengawasan. Perbedaan utama terletak pada fokus masing-masing media terhadap detail finansial, tindakan pemerintah, dan pesan tentang kepatuhan.
Tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Bea dan Cukai karena pelanggaran administrasi impor, dengan tagihan mencapai Rp 97,49 miliar.
Bea Cukai mengenakan denda Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co akibat pelanggaran impor. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa.
Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan penyegelan gerai Tiffany & Co sebelum hasil pemeriksaan keluar. Proses audit dan penelitian masih berlangsung saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya memastikan toko Tiffany & Co telah kembali beroperasi setelah disegel terkait pelanggaran impor. Penegakan hukum sedang berlanjut untuk mencegah praktik ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel Tiffany & Co setelah perusahaan berkomitmen memenuhi kewajiban pemerintah. Gerai di Plaza Indonesia dapat beroperasi kembali.
Tiffany & Co kembali beroperasi setelah membayar denda Rp 97 miliar terkait pelanggaran impor. Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan dalam berbisnis.
Tiffany & Co berkomitmen membayar utang kepabeanan sebesar Rp97,49 miliar dan mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Purbaya menegaskan pentingnya kepatuhan oleh pelaku usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa 3 gerai Tiffany & Co di Jakarta sudah bisa beroperasi lagi setelah penyegelan sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel tiga gerai Tiffany & Co setelah perusahaan setuju membayar denda. Gerai kini dapat kembali beroperasi.
Menteri Purbaya membuka segel toko Tiffany & Co di Jakarta setelah denda Rp78 M dipenuhi. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam bisnis.
Tiffany & Co telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban dan membayar denda sebesar Rp 78,5 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.
Tagihan kepabeanan Tiffany & Co sebesar Rp 97,49 miliar jatuh tempo akhir Juni 2026 setelah audit selesai. Tiga gerai di Jakarta telah kembali beroperasi.
- →Pengelompokan & perbandingan framing dihasilkan otomatis (kemiripan makna + AI) dan dapat mengandung kesalahan — gunakan sebagai titik awal, baca artikel aslinya.