Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal
Bea Cukai mengenakan denda Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co akibat pelanggaran impor. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Bea Cukai mengenakan denda Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co akibat pelanggaran impor. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#denda#impor#perhiasan#tiffany#pajak#audit
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.