UmumNEGATIF2026-06-06

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal

Bea Cukai mengenakan denda Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co akibat pelanggaran impor. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa.

RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE

Bea Cukai mengenakan denda Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co akibat pelanggaran impor. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa.

75
SKOR SALIENSI
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Tiffany & CoJakartaKementerian KeuanganDjaka Budi UtamaPurbaya Yudhi Sadewa
KATA KUNCI
#denda#impor#perhiasan#tiffany#pajak#audit
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.
Baca di CNN Indonesia
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal · MediaPulse