MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang di Kasus TPPU Judol Rp 402 M
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terkait pencucian uang dari perjudian online.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terkait pencucian uang dari perjudian online.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri.”
“Bahwa rekening-rekening tersebut di atas digunakan untuk menampung uang keikutsertaan pemain judionline.”
KATA KUNCI
#pencucian#uang#hotel#semarang#vonis#jaksa
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.